Pertemuan Ke-5 Dalam Perkuliahan HAM, Advokasi, dan Pembangunan


Diary of College.. Diary ini merupakan bentuk tugas mingguan yang wajib dikerjakan mahasiswa UNJ khususnya prodi Sosiologi Pembangunan B 2014, sebagai bentuk pertimbangan nilai diakhir semester enam ini.
Pada pertemuan ini telah dibahas mengenai “Gambaran Kondisi HAM Di Dunia Secara Umum”. Terdapat paling tidak empat gambaran besar yakni:
1. Adanya suatu perbedaan pandangan dalam dunia internasional yakni, HAM Relativisme dan HAM Universalisme. Perbedaan tersebut yang berujung pada suatu statemen atau labeling bahwa Hak merupakan Produk Barat. Bagi negara dunia ketiga, apa yang ada pada negara Barat harus difilter terlebih dahulu. Negara dunia ketiga, termasuk Uni Soviet tidak menginginkan produk Barat. Pemimpin dunia berusaha untuk mengarahkan HAM, sehingga puncaknya tercetusnya Declaration Of Human Rights pada tahun 1948 oleh PBB. Latar belakang adanya keinginan HAM sebagai pedoman dan sekaligus sebagai menyamakan persepsi yaitu adanya kekejaman pasca Perang Dunia Ke-II. Dimana kekejaman tersadis terjadi. Seperti yang dilakukan oleh Hitler pada kaum Yahudi, Jerman dan beberapa negara Eropa Barat yang menjadi jajahannya. Kejadian ini menjadi kekuatan besar untuk negara-negara untuk melihat HAM secara Universal, maka terbentuklah PBB. Catatan kelam Bosnia tahun 1990an, bantuan internasional telat. Tetapi dengan adanya perjuangan pemikiran tersebut membuat perjanjian ham internasional. Jadi ada gunanya HAM tersebut walaupun tidak menutup kemungkinan akan terjadi hal seperti itu lagi. Setidaknya kejadian-kejadian tersebut telah ditekan.

2.  Declaration Of Human Rights bukan merupakan suatu keputusan yang pasti, bukan merupakan dasar hukum. Tidak ada kesepakatan anggota negara PBB, hanya berupa himbauan, bukan suatu hukum yang mengikat bagi semua negara yang telah merativikasi ketentuan PBB. Belum ada ketentuan hukum yang ada hanya kekuatan moral. Declaration Of Human Rights merupakan hasil kesepakatan bersama. Pemimpin negara dalam PBB membuat aturan HAM sebagai sesuatu yang mengikat dalam konvensi. Hal ini diratifikasi oleh beberapa negara untuk mengadopsiny akedalam peraturan perundangan. Kalau sudah diratifikasibaru dapat diakui. Hal ini menimbulkan perdebatan panjang dimana terjadi akomodasi kepentingan-kepentinga. Ada negosiasi atau hubungan timbal balik dalam perdebatan tersebut, yaitu perdebatan mengenaik Hak asasi Manusia Barat dan Pertentangan hak sipil politik dan hak ekonomi, sosial, budaya (ekosob). Terdapat empat generasi HAM yang diakui oleh PBB. Namun permasalahan kembali muncul dimana negara maju mengutamakan hak sipil politik (penguatan hak individu) atau yang disebut hak negatif dan absolut. Dalam pelaksanaannya negara dunia ketiga telah condong kepada hak ekosob/ atau lebih mengarah pada hak komunal atau kelompok. Pelaksanaan dalam negara berkembang tidak dapat berjalan beriringan jadi sewaktu adanya pembangunan yaitu penggabungan hak sipil dan politik makan akan tersendat-sendat dan pembangunan yang dilakukan haruslah secara masif. Sehingga ada aturan dalam negara dunia ketiga tanah memiliki fungsi sosial, sedangkan negara maju , tanah merupakan hak milik. Jadi hak ekosob haruslah terpenuhi terlebih dahulu kemudian hak sipil dan politik.

3.  Pada tahun 1948, muncul negara-negara koloni baru. Konsekuensi dari negara-negara ini yaitu membutuhkan pembangunan yang kaya akan SDA. Disisi lain mereka harus melakukan pembangunan agar kesenjangan dapat teratasi. Oleh karena itu, banyak dari mereka untuk memperebutkan pendanaan dari negara-negara maju. Tapi negara maju yang memiliki dana sangat terbatas. Dan atersebut tidak hanya ada dinegara taoi juga ada dierusahaan multinasional yang dapat menggerakan pembangunan ekonomi. hal tersebut utnuk meningkatkan perekonomian dan mengurangi pengangguran.


4.  Akhirnya, masuklah perusahaan-perusahaan tersebut kedalam negara dunia ketiga, tapi menimbulkan pengaruh HAM, yaitu peningkatan HAM karena perusahaan dan warga sering terjadi cekcok, tapi negara lebih membela perusahaan. Gambaran terakhir, akhirnya, praktisi-praktisi mengusulkan pembangunan berwawasan HAM. Tapi, ada perdebatan lagi, apakah perushaan dapat menjadi aktor dalam menanggulangi pelanggaran HAM? Ada yang mengatakan perusahaan bisa dituntut, namun ada juga yang tidak karena mengatakan bahwa aktor adalah individu-indidvidu yang terlibat dalam pelanggaran HAM.

Tidak ada komentar: