Selasa,
4 April 2017
Diary of College..
Diary ini merupakan bentuk tugas mingguan yang wajib dikerjakan mahasiswa UNJ
khususnya prodi Sosiologi Pembangunan B 2014, sebagai bentuk pertimbangan nilai
diakhir semester enam ini.
Pada pertemuan kedua
ini, sudah masuk untuk melakukan pembahasan mengenai sejarah HAM. Sebelum menjelaskan
bagaimana sejarah HAM secara global, kita perlu mengetahui bagaimana sejarah
perkembangan kehidupan, dalam bidang sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Karena
HAM sangat berkaitan erat dengan segala bidang kehidupan manusia.
Namun saya akan
menjelaskan seperti pada saat perkuliahan, dimana Pak Rahman selaku dosen
memulai untuk pertama-tama menjelaskan zejarah munculnya HAM, atau HAM yang
sudah muncul sejak dulu, yakni:
§ Magna Carta, lahir di Inggris pada abad ke-17 (1215). Isi dari
Magna Carta sendiri adalah kesepakakatan antara Raja dengan kaum Bangsawan. Untuk
berbagi kekuasaan atau pembagian kekuasaan.
§ Bill of Rights, yang juga lahir di Inggris pada tahun 1689. Bill
of Rights atau Akta Deklarasi Hak dan Kebebasan Kawula dan Tatacara Suksesi
Raja, merupakan hasil perjuangan Parlemen melawan pemerintahan raja-raja wangsa
Stuart yang sewenang-wenang pada abad ke-17. Semenjak lahirnya Bill of Rights
muncullah kebebasan untuk berbicara (speech) dan berdebat (debate) namun hanya
dalam lingkup politik (parlemen).
§ Declaration of
the Rights of Mand and of the Citizen, lahir
di Amerika Serikat dengan mengadopsi Bill
of Rights milik Inggris. Deklarasi ini membedakan antara hak-hak yang
dimiliki oleh manusia secara kondrati yang dibawa ke dalam masyarakat dan
hak-hak yang diperoleh manusia sebagai warga negara.
§ Declaration of
Human Rights yang di deklarasikan
oleh PBB di Amerika Serikat. Deklarasi inilah yang sampai sekarang
digadang-gadang sebagai cikal-bakal berdirinya HAK di berbagai belahan dunia.
Perkembangan Hak-hak:
§ Hak kodrati
Hak yang dipercaya datang dan diberikan oleh Tuhan
kepada setiap manusia di bumi. Yang kemudian Tuhan turunkan kepada para Raja
atau Rohaniawan untuk mengatur manusia di bumi. Raja dan Rohaniawan dianggap
sebagai kaki tangan Tuhan untuk memberikan hak-hak kodrati kepada manusia. hak
kodrati ini yaitu, hak untuk hidup, kebebasan dan harta kekayaan seperti yang
diajukan oleh John Locke.
§ Hak Positivisme
Seiring perkembangan perdaban manusia, seperti pada
masa reinessance atau abad pencerahan dimana muncul hak positivisme yaitu
manusia sudah mulai mempertanyakan hak sejatinya. Salah satu contohnya kaum
buruh yang sudah mulai mempertanyakan haknya sebagai bentuk kesadaran akan
alienasi yang terjadi pada dirinya.
§ Hak Relativisme Budaya
Hak ini menyatakan bahwa tidak ada hak yang bersifat
universal. Seperti hak-hak kodrati yang mengabaikan dasar sosial dari identitas
yang dimiliki oleh individu sebagai manusia. hak ini menuntut untuk memberikan
hak kepada manusia secara utuh.
Secara historis dapat
dikatakan bahwa latar belakang HAM lahir akibat dari kekejaman-kekejaman diluar
batas-batas peri kemanusiaan yang terjadi sepanjang sejarah peradaban manusia.
pengertian HAM juga mengalami perubaan atau perkembangan dari waktu ke waktu. Pengertian
HAM pada awalnya hanya dimaksudkan untuk melindungi individu dari
kesewenang-wenangan negara, kemudian mengalami perubahan yakni hak mendorong
kondisi sosial dan ekonomi yang kondusif bagi individu. Dan dapat disimpulkan
bahwa HAM senantiasa berkembang dan bersifat dinamis. Perkembangan HAM memakan
waktu panjang sampai menemui bentuknya yang sekarang. HAM masih di perdebatkan
bagi kaum relatifisme dan universalisme.