Pertemuan Ke-2 Dalam Matakuliah HAM, Advokasi dan Pembangunan : Sejarah Munculnya HAM


Selasa, 4 April 2017
Diary of College.. Diary ini merupakan bentuk tugas mingguan yang wajib dikerjakan mahasiswa UNJ khususnya prodi Sosiologi Pembangunan B 2014, sebagai bentuk pertimbangan nilai diakhir semester enam ini.
Pada pertemuan kedua ini, sudah masuk untuk melakukan pembahasan mengenai sejarah HAM. Sebelum menjelaskan bagaimana sejarah HAM secara global, kita perlu mengetahui bagaimana sejarah perkembangan kehidupan, dalam bidang sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Karena HAM sangat berkaitan erat dengan segala bidang kehidupan manusia.
Namun saya akan menjelaskan seperti pada saat perkuliahan, dimana Pak Rahman selaku dosen memulai untuk pertama-tama menjelaskan zejarah munculnya HAM, atau HAM yang sudah muncul sejak dulu, yakni:
§  Magna Carta, lahir di Inggris pada abad ke-17 (1215). Isi dari Magna Carta sendiri adalah kesepakakatan antara Raja dengan kaum Bangsawan. Untuk berbagi kekuasaan atau pembagian kekuasaan.
§  Bill of Rights, yang juga lahir di Inggris pada tahun 1689. Bill of Rights atau Akta Deklarasi Hak dan Kebebasan Kawula dan Tatacara Suksesi Raja, merupakan hasil perjuangan Parlemen melawan pemerintahan raja-raja wangsa Stuart yang sewenang-wenang pada abad ke-17. Semenjak lahirnya Bill of Rights muncullah kebebasan untuk berbicara (speech) dan berdebat (debate) namun hanya dalam lingkup politik (parlemen).
§  Declaration of the Rights of Mand and of the Citizen, lahir di Amerika Serikat dengan mengadopsi Bill of Rights milik Inggris. Deklarasi ini membedakan antara hak-hak yang dimiliki oleh manusia secara kondrati yang dibawa ke dalam masyarakat dan hak-hak yang diperoleh manusia sebagai warga negara.
§  Declaration of Human Rights yang di deklarasikan oleh PBB di Amerika Serikat. Deklarasi inilah yang sampai sekarang digadang-gadang sebagai cikal-bakal berdirinya HAK di berbagai belahan dunia.
Perkembangan Hak-hak:
§  Hak kodrati
Hak yang dipercaya datang dan diberikan oleh Tuhan kepada setiap manusia di bumi. Yang kemudian Tuhan turunkan kepada para Raja atau Rohaniawan untuk mengatur manusia di bumi. Raja dan Rohaniawan dianggap sebagai kaki tangan Tuhan untuk memberikan hak-hak kodrati kepada manusia. hak kodrati ini yaitu, hak untuk hidup, kebebasan dan harta kekayaan seperti yang diajukan oleh John Locke.
§  Hak Positivisme
Seiring perkembangan perdaban manusia, seperti pada masa reinessance atau abad pencerahan dimana muncul hak positivisme yaitu manusia sudah mulai mempertanyakan hak sejatinya. Salah satu contohnya kaum buruh yang sudah mulai mempertanyakan haknya sebagai bentuk kesadaran akan alienasi yang terjadi pada dirinya.
§  Hak Relativisme Budaya
Hak ini menyatakan bahwa tidak ada hak yang bersifat universal. Seperti hak-hak kodrati yang mengabaikan dasar sosial dari identitas yang dimiliki oleh individu sebagai manusia. hak ini menuntut untuk memberikan hak kepada manusia secara utuh.

Secara historis dapat dikatakan bahwa latar belakang HAM lahir akibat dari kekejaman-kekejaman diluar batas-batas peri kemanusiaan yang terjadi sepanjang sejarah peradaban manusia. pengertian HAM juga mengalami perubaan atau perkembangan dari waktu ke waktu. Pengertian HAM pada awalnya hanya dimaksudkan untuk melindungi individu dari kesewenang-wenangan negara, kemudian mengalami perubahan yakni hak mendorong kondisi sosial dan ekonomi yang kondusif bagi individu. Dan dapat disimpulkan bahwa HAM senantiasa berkembang dan bersifat dinamis. Perkembangan HAM memakan waktu panjang sampai menemui bentuknya yang sekarang. HAM masih di perdebatkan bagi kaum relatifisme dan universalisme.

Tidak ada komentar: