Pertemuan Ke-1 Dalam Matakuliah HAM, Advokasi, dan Pembangunan

Selasa, 7 Maret 2017
Diary of College.. Diary ini merupakan bentuk tugas mingguan yang wajib dikerjakan mahasiswa UNJ khususnya prodi Sosiologi Pembangunan B 2014, sebagai bentuk pertimbangan nilai diakhir semester enam ini.
Pada pertemuan pertama ini, seperti pada matakuliah-matakuliah lainnya, tentu saja kami membahas kontrak perkuliahan selama satu semester dengan dosen kami yaitu Bapak Abdul Rahman Hamid, MH. Kontrak tersebut dijelaskan oleh dosen kami, seperti, apa saja yang akan dilakukan di semester enam ini, materi, tugas-tugas serta tagihan-tagihan yang menjadi kewajiban mahasiswa Sospem B 2014. Tidak hanya itu sistematika perkuliahan juga telah disampaikan di pertemuan pertama ini, salah satunya sistem perkuliahan dalam hal presentasi materi perkuliahan yang akan dilakukan bergantian oleh dosen dan mahasiswa.
Pada pertemuan pertama ini juga kami diberikan beberapa materi perkuliahan sebagai bahan pembelajaran untuk pertemuan-pertemuan selanjutnya. Saat menjelaskan kontrak perkuliahan, pak Rahman juga sekaligus memberikan beberapa penjelasan singkat mengenai isi materi atau bahan belajar mahasiswa. Beliau menuturkan beberapa hal yang akan di kaji dalam matakuliah HAM, Advokasi, dan Pembangunan, seperti:
·         Bagaiamana sejarah HAM di dunia dan di Indonesia
·         Apakah HAM itu
·         Bagaimana HAM secara global
·         Bagaimana HAM yang ada di Indonesia
·         Apakah HAM mampu berjalan beriringan dengan Pembangunan di Indonesia saat ini
Matakuliah ini menjadi penting untuk dipelajari oleh mahasiswa Sosiologi Pembangunan dikarenakan, matakuliah ini sangat berkaitan dengan kehidupan masyarakat apabila kita telaah kembali. HAM telah meyatu dalam kehidupan masyarakat. Mengapa HAM perlu dikaji? Saya mengutip dari perkataan dosen saya saat itu, bahwa HAM dapat menghancurkan sebuah negara, yang tentunya dilakukan oleh negara lain yang memiliki kepentingan. Salah satu contoh konkret dari kasus HAM yang saat ini mejadi sorotan secara global yaitu kasus genosida di Iraq. HAM digunakan sebagai kepentingan negara-negara yang berkuasa. Tidak hanya negara namun beberapa penguasa didalam rezim yang otoriter juga menggunakan HAM sebagai alat untuk berkuasa. Hal tersebut pernah terjadi pada era Presiden Soeharto.

Dewasa ini HAM digunakan sebagai alat kepentingan penguasa dan pengusaha. Untuk mendeskripsikannya dapat dilihat pada salah satu contoh dalam pemerintahan. Berikut ini bagan perbedaan setelah adanya HAM dan sebelum HAM menjadi penting di negara ini.
Bagan tersebut membahas pada salah satu concer pemerintahan di bidang Infrastruktur. Dalam melakukan pembangunan, tentu tidak akan berjalan mulus. Terutama apabila pembangunan tersebut menyangkut hajat khalayak. Biasanya dalam melakukan pembangunan sering terjadi konflik antara masyarakat dengan pemerintahan. Contohnya seperti saat relokasi untuk masyarakat yang memiliki tempat tinggal dibantaran kali. Mereka akan diminta oleh pemerintah pindah bahkan sering secara paksa. Perbedaannya pada zaman dahulu pemerintah sering menggunakan tindakan kekerasan dalam melakukan relokasinya. Sedangkan saat ini, masyarakat ditekan dengan menggunakan undang-undang pembangunan sehingga mau tidak mau masyarakat harus mengikutinya karena apabila tidak masyarakat yang melanggar akan berurusan dengan hukum dimana akan lebih menyulitkan masyarakat itu sendiri.

Terakhir yang perlu diketahui yaitu, HAM pada zaman dahulu tidak dapat berjalan beriringan dengan pembangunan yang ada. Sedangkan saat ini sudah didistorsi dengan menggunakan aturan perundang-undangan yang sengaja di buat oleh pemerintah, sehingga HAM dapat berjalan beriringan dengan pembangunan.

Tidak ada komentar: