Upaya yang Dilakukan Dalam
Pemanfaatan Dana Desa Agar Tepat
Sasaran
oleh: Safira Yastiandari R
(4825141008)
Sosiologi Pembangunan B
Universitas Negeri Jakarta
Desa
diidentikkan dengan sebagian besar penduduk memiliki mata pencaharian pertanian
atau dengan kata lain kehidupan di masyarakatnya sebagian besar bersumber dari
kegiatan pertanian. Desa memiliki karakteristik masyarakat gemeinschaft (paguyuban),
hubungan kekeluargaan sangat kental terasa pada masyarakat desa. Saat ini desa
di Indonesia sudah mulai mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah. Salah
satunya dalam hal pembangunan di desa. Sama
seperti pembangunan-pembangunan pada umumnya, yaitu pembangunan infrastruktur
maupun suprastruktur. Anggaran dana yag diberikan oleh pemerintah saat ini
telah melebihi anggaran dana yang di alokasikan untuk belanja kementrian.
Kebijakan ini merupakan realisasi atas rencana besar dan penjabaran Nawacita,
yaitu membangun Indonesia dari pinggiran, yaitu dari desa ke kota. Hal ini juga
di maksudkan agar kebutuhan mendesak tidak hanya terpusat pada kota-kota besar.
Dengan pemberian anggaran dana lebih besar ke daerah di maksudkan agar dapat
mempercepat penguatan peran daerah dalam penyediaan pelayanan publik dan
peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pola kebijakan ini diyakini lebih tepat
sasaran, ketimbang selama ini desa yang hanya menerima tetesan pembangunan dari
perkotaan.
Pembangunan di desa haruslah berkonsepkan
swakelola seperti yang diinginkan oleh pemerintah saat ini. Swakelola adalah
kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan
dan/atau diawasi sendiri oleeh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi
pemerintah lain, dan kelompok masyarakat. Swakelola bersifat mandiri dan di
kerjakan oleh diri sendiri. Dikatakan diri sendiri bukan dengan arti setiap
individu di dalam masyarakat desa diberika uang dan mengerjakan pembangunan
secara individu, tetapi anggaran dan yang telah di berikan pemerintah haruslah
di kelola oleh desa itu sendiri.
Pembangunan
desa akan berjalan lancar apabila pemerintah dengan masyarakat membangunnya
secara bersama-sama. Dengan konsep swakelola, berarti pemerintah menginginkan
campur tangan seluruh masyarakat desa dalam
membangun desanya. Dengan bekerjasama dengan pelaku-pelaku pemberdaya
desa maka akan terwujudkan desa yang berdikari yaitu desa yang mandiri pangan
dan energi. Bentuk pembangunan yang di
inginkan pemerintah saat ini adalah pada sektor yang dapat memberikan
produktivitas untuk desa. Seperti,
irigasi yang dapat meningkatkan produksi panen, jalan desa dikuatkan untuk
memfasilitasi transporatasi panen, dan sebagainya. Namun ada baiknya apabila
pengelolaan dana anggaran yang diberikan kepada desa adalah pada saat musim
paceklik sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh semua masyarakat. Menggunakan
konsep swakelola berarti mengajak masyarakat desa untuk ikut berpartisipasi
dalam proses pengambilan keputusan untuk diri mereka, serta terlibat dalam
menggerakkan pembangunan di desa.
Agar
penggunaan anggaran desa dapat digunakan dengan sebaik-baiknya pada desa itu,
maksudnya adalah uang berputar hanya pada desa tersebut, yaitu dengan cara
meminimalisir pembelian material di kota. Masyarakat desa di minta untuk
menggunakan hasil desanya sendiri, seperti pasir, batu dan lainnya, kecuali
beberapa sumber daya alam yang tidak ada di desanya. Mengikut sertakan masyarakat
desa dengan begitu semakin baik desa tersebut terbangun, karena pada dasarnya
masyarakat asli desalah yang lebih mengerti akan seluk-beluk wilayahnya. Keinginan pemerintah untuk
menitikberatkan dalam pembangunan bersektor produktif yaitu agar desa mampu bersaing di dalam era Masyarakat Ekonomi
Asean (MEA). Desa-desa tersebut di bangun dengan harapan desa dapat menjadi
lebih maju dan tidak tertinggal. Karena yang akan bertahan adalah desa yang
mampu menghasilkan, menggunakan, dan memberdayakan potensi-potensi yang ada di
desanya.
Beberapa
upaya yang dapat dilakukan agar pemanfaatan dana desa tepat sasaran adalah
sebagai berikut:
1.
Membenahi
perangkat desa
Yang
dimaksud dengan membenahi perangkat desa adalah
untuk meminimalisir terjadinya praktik yang sering terjadi pada aparatur
negara. Membenahi perangkat desa dengan cara memilih perangkat desa yang mampu mengelola
dana desa dengan transparan dan akuntabel. Ada baiknya sebelum digunakan anggaran dana yang di kucurkan oleh
pemerintah yaitu dengan menyusun agenda pembangunan, mulai dari rencana sumber
daya yang dibutuhkan, proses pelaksanaan sampai indikator tercapainya.
Ada
baiknya juga perangkat desa dipilih dengan syarat bahwa perangkat desa
mengetahui sistem pembayran, sistem akuntansi, dan laporang pertanggungjawaban
sesuai dengan peraturan undang-undangan yang berlaku sebagai bentuk
akuntabilitas kepada publik. Karena besarnya kucuran dana yang diberikan kepada
desa, di harapkan perangkat desa yang terpilih mampu mengemban tangungjawab dengan menjunjung
profesionalitas dan integritas aparat desa dalam mengelola dana desa tersebut.
2.
Bekerjasama
dengan organisasi masyarakat tingkat lokal
Dengan
membangun kemitraan dengan organisasi masyarakat di tingkat lokal lebih baik
apabila organisasi tersebut telah berpengalaman mendampingi aparat desa dalam
memperkuat pemerintahan desa di bidang perencanaan kegiatan, akuntansi dan pelaporan,
manajemen resiko, serta pencegahan praktik korupsi. Dalam mendampingi aparat
desa, organisasi masyarakt ini menyampaikan resiko yang akan terjadi jika dalam
pengelolaan dana desa harus sesuai aturan, prinsip kehati-hatian harus tetap di
jaga dalam pengelolaan dana tersebut. Sinergritas yang terbangun antara
pemerintah dengan organisasi masyarakat tingkat lokal dalam melaksanakan
program pembangunan desa yang menggunakan dana desa dapat berhasil. Kemitraan
ini berfungsi sebagai bentuk kontribusai masyarakat melakukan pengawasan,
sehingga aparat desa melakukan perincian dana secara transparan.
3.
Akademisi
memberikan edukasi dan pelatihan pada perangkat desa
Pemberian
edukasi dan pelatihan pada perangkat desa oleh akademisi lulusan dari berbagai
perguruan tinggi akan mendorong partisipasi masyarakat desa dalam penyusunan
kebijakan desa yang dilakukan melalui musyawarah desa. Kebijakan-kenijakan
strategis yang berkaitan dengan pengelolaan pembangunan desa dapat dan harus
dipertanggungjawabkan melalui musyawarah desa.
4.
Membuat program
peningkatan kapasitas masyarakat
Dana
desa sebaiknya digunakan untuk mendanai program-program peningkatan kapasitas
masyarakat desa yang berkorelasi positif terhadap pembangunan ekonomi secara
kolektif. Hal ini di maksdukan agar dana desa tidak disalah gunakan oleh
perangkat desa untuk hal-hal yang tidak menjadi prioritas dalam pembangunan
desa. Dana desa juga tidak diboleh digunakan dalam kegiatan yang berbau
politis. Program-program yang menjadi prioritas utama adalah yang menjadi
agenda utama dalam pengerjaannya oleh perangkat desa dan dana yang dikucurkan
haruslah digunakan sebaik-baiknya.
5.
Pembangunan
infrastruktur sebagai penggerak ekonomi kreatif
Pembangunan
infrastruktur diharapkan harus sesuai dengan kebutuhan di masyarakat dalam
menunjang aktivitas ekonomi. tidak hanya itu ekonomi kreatif juga akan
memberikan sumber penghidupan baru bagi masyarakat desa. Ekonomi kreatif
bersumber dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan, serta bakat untuk
menciptakan kesejahteraan dan lapangan pekerjaan. Masyarakat desa bisa
mewujudkan ide-ide kreatif dalam mengolah sumber daya yang ada di sekitarnya
menjadi suatu produk yang bernilai ekonomis tinggi karena keunikan dan daya
kreativitasnya.
6.
Masyarakat desa
harus optimis pada aparat desa
Tujuan
dari masyarakat yang mendampingi secara berkesinambungan dan transparan agar
pengalokasian dana desa dapat tepat guna. Karena dana yang digunakan desa
sebagian besar di peroleh melalui pajak, yang dialokasikan dari APBN, sehingga
sudah sepatutnya dana yang dialirkan ke desa-desa dalam bentuk program-program
yang akan meningkatkan perekonomian di desa-desa. Yang ujungnya adalah
desa-desa mampu bersaing di kancah nasional maupun internasional. Terutaa di
tahun ini yang telah memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
Apabila
membicarakan dana desa yang dialokasikan dari pemerintah merupakan urusan
seluruh elemen masyarakat. Penggunaanya memang di tanggungjawabkan kepada
aparat desa, selaku pengurus, pelaksana dan pengawas. Namun masyarakat desa
harus ikut memantau seluruh kegiatan yang menggunakan dana tersebut agar dalam
penggunaan dana tersebut mampu tepat sasar dan berjalan dengan lancar. Hasil
pengeluaran yang digunakan untuk melaksanakan program-program harus di lakukan
setransparan mungkin untuk menghindari kecurigaan masyarakat akan praktek
korupsi yang sering terjadi diantara aparat desa. Apabila pengelolaan alokasi
dana yang dikucurkan oleh pemerintah dapat tepat sasaran maka tujuan pemerinta
seperti mengurangi kemiskinan, pemerataan pendapatan, mengurangi pengangguran
yang akhirnya tercipta masyarakat sejahtera dan tercapai.
Referensi
http://nasional.kompas.com/read/2015/12/26/19280241/Jokowi.Tahun.Kedua.Ini.Dana.Desa.Harus.Tepat.Sasaran