Upaya yang Dilakukan Dalam Pemanfaatan Dana Desa Agar Tepat Sasaran



Upaya yang Dilakukan Dalam
Pemanfaatan Dana Desa Agar Tepat Sasaran

oleh: Safira Yastiandari R
(4825141008)
Sosiologi Pembangunan B
Universitas Negeri Jakarta

Desa diidentikkan dengan sebagian besar penduduk memiliki mata pencaharian pertanian atau dengan kata lain kehidupan di masyarakatnya sebagian besar bersumber dari kegiatan pertanian. Desa memiliki karakteristik masyarakat gemeinschaft (paguyuban), hubungan kekeluargaan sangat kental terasa pada masyarakat desa. Saat ini desa di Indonesia sudah mulai mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah. Salah satunya dalam hal pembangunan  di desa. Sama seperti pembangunan-pembangunan pada umumnya, yaitu pembangunan infrastruktur maupun suprastruktur. Anggaran dana yag diberikan oleh pemerintah saat ini telah melebihi anggaran dana yang di alokasikan untuk belanja kementrian. Kebijakan ini merupakan realisasi atas rencana besar dan penjabaran Nawacita, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran, yaitu dari desa ke kota. Hal ini juga di maksudkan agar kebutuhan mendesak tidak hanya terpusat pada kota-kota besar. Dengan pemberian anggaran dana lebih besar ke daerah di maksudkan agar dapat mempercepat penguatan peran daerah dalam penyediaan pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pola kebijakan ini diyakini lebih tepat sasaran, ketimbang selama ini desa yang hanya menerima tetesan pembangunan dari perkotaan.
 Pembangunan di desa haruslah berkonsepkan swakelola seperti yang diinginkan oleh pemerintah saat ini. Swakelola adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleeh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain, dan kelompok masyarakat. Swakelola bersifat mandiri dan di kerjakan oleh diri sendiri. Dikatakan diri sendiri bukan dengan arti setiap individu di dalam masyarakat desa diberika uang dan mengerjakan pembangunan secara individu, tetapi anggaran dan yang telah di berikan pemerintah haruslah di kelola oleh desa itu sendiri.
Pembangunan desa akan berjalan lancar apabila pemerintah dengan masyarakat membangunnya secara bersama-sama. Dengan konsep swakelola, berarti pemerintah menginginkan campur tangan seluruh masyarakat desa dalam  membangun desanya. Dengan bekerjasama dengan pelaku-pelaku pemberdaya desa maka akan terwujudkan desa yang berdikari yaitu desa yang mandiri pangan dan energi.  Bentuk pembangunan yang di inginkan pemerintah saat ini adalah pada sektor yang dapat memberikan produktivitas untuk  desa. Seperti, irigasi yang dapat meningkatkan produksi panen, jalan desa dikuatkan untuk memfasilitasi transporatasi panen, dan sebagainya. Namun ada baiknya apabila pengelolaan dana anggaran yang diberikan kepada desa adalah pada saat musim paceklik sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh semua masyarakat. Menggunakan konsep swakelola berarti mengajak masyarakat desa untuk ikut berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan untuk diri mereka, serta terlibat dalam menggerakkan pembangunan di desa.
Agar penggunaan anggaran desa dapat digunakan dengan sebaik-baiknya pada desa itu, maksudnya adalah uang berputar hanya pada desa tersebut, yaitu dengan cara meminimalisir pembelian material di kota. Masyarakat desa di minta untuk menggunakan hasil desanya sendiri, seperti pasir, batu dan lainnya, kecuali beberapa sumber daya alam yang tidak ada di desanya. Mengikut sertakan masyarakat desa dengan begitu semakin baik desa tersebut terbangun, karena pada dasarnya masyarakat asli desalah yang lebih mengerti akan seluk-beluk  wilayahnya. Keinginan pemerintah untuk menitikberatkan dalam pembangunan bersektor produktif yaitu  agar desa mampu  bersaing di dalam era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Desa-desa tersebut di bangun dengan harapan desa dapat menjadi lebih maju dan tidak tertinggal. Karena yang akan bertahan adalah desa yang mampu menghasilkan, menggunakan, dan memberdayakan potensi-potensi yang ada di desanya.
Beberapa upaya yang dapat dilakukan agar pemanfaatan dana desa tepat sasaran adalah sebagai berikut:
1.      Membenahi perangkat desa
Yang dimaksud dengan membenahi perangkat desa adalah  untuk meminimalisir terjadinya praktik yang sering terjadi pada aparatur negara. Membenahi perangkat desa dengan cara memilih perangkat desa yang mampu mengelola dana desa dengan transparan dan akuntabel. Ada baiknya sebelum  digunakan anggaran dana yang di kucurkan oleh pemerintah yaitu dengan menyusun agenda pembangunan, mulai dari rencana sumber daya yang dibutuhkan, proses pelaksanaan sampai indikator tercapainya.
Ada baiknya juga perangkat desa dipilih dengan syarat bahwa perangkat desa mengetahui sistem pembayran, sistem akuntansi, dan laporang pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan undang-undangan yang berlaku sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik. Karena besarnya kucuran dana yang diberikan kepada desa, di harapkan perangkat desa yang terpilih mampu  mengemban tangungjawab dengan menjunjung profesionalitas dan integritas aparat desa dalam mengelola dana desa tersebut.
2.      Bekerjasama dengan organisasi masyarakat tingkat lokal
Dengan membangun kemitraan dengan organisasi masyarakat di tingkat lokal lebih baik apabila organisasi tersebut telah berpengalaman mendampingi aparat desa dalam memperkuat pemerintahan desa di bidang perencanaan kegiatan, akuntansi dan pelaporan, manajemen resiko, serta pencegahan praktik korupsi. Dalam mendampingi aparat desa, organisasi masyarakt ini menyampaikan resiko yang akan terjadi jika dalam pengelolaan dana desa harus sesuai aturan, prinsip kehati-hatian harus tetap di jaga dalam pengelolaan dana tersebut. Sinergritas yang terbangun antara pemerintah dengan organisasi masyarakat tingkat lokal dalam melaksanakan program pembangunan desa yang menggunakan dana desa dapat berhasil. Kemitraan ini berfungsi sebagai bentuk kontribusai masyarakat melakukan pengawasan, sehingga aparat desa melakukan perincian dana secara transparan.
3.      Akademisi memberikan edukasi dan pelatihan pada perangkat desa
Pemberian edukasi dan pelatihan pada perangkat desa oleh akademisi lulusan dari berbagai perguruan tinggi akan mendorong partisipasi masyarakat desa dalam penyusunan kebijakan desa yang dilakukan melalui musyawarah desa. Kebijakan-kenijakan strategis yang berkaitan dengan pengelolaan pembangunan desa dapat dan harus dipertanggungjawabkan melalui musyawarah desa.
4.      Membuat program peningkatan kapasitas masyarakat
Dana desa sebaiknya digunakan untuk mendanai program-program peningkatan kapasitas masyarakat desa yang berkorelasi positif terhadap pembangunan ekonomi secara kolektif. Hal ini di maksdukan agar dana desa tidak disalah gunakan oleh perangkat desa untuk hal-hal yang tidak menjadi prioritas dalam pembangunan desa. Dana desa juga tidak diboleh digunakan dalam kegiatan yang berbau politis. Program-program yang menjadi prioritas utama adalah yang menjadi agenda utama dalam pengerjaannya oleh perangkat desa dan dana yang dikucurkan haruslah digunakan sebaik-baiknya.
5.      Pembangunan infrastruktur sebagai penggerak ekonomi kreatif
Pembangunan infrastruktur diharapkan harus sesuai dengan kebutuhan di masyarakat dalam menunjang aktivitas ekonomi. tidak hanya itu ekonomi kreatif juga akan memberikan sumber penghidupan baru bagi masyarakat desa. Ekonomi kreatif bersumber dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan, serta bakat untuk menciptakan kesejahteraan dan lapangan pekerjaan. Masyarakat desa bisa mewujudkan ide-ide kreatif dalam mengolah sumber daya yang ada di sekitarnya menjadi suatu produk yang bernilai ekonomis tinggi karena keunikan dan daya kreativitasnya.
6.      Masyarakat desa harus optimis pada aparat desa
Tujuan dari masyarakat yang mendampingi secara berkesinambungan dan transparan agar pengalokasian dana desa dapat tepat guna. Karena dana yang digunakan desa sebagian besar di peroleh melalui pajak, yang dialokasikan dari APBN, sehingga sudah sepatutnya dana yang dialirkan ke desa-desa dalam bentuk program-program yang akan meningkatkan perekonomian di desa-desa. Yang ujungnya adalah desa-desa mampu bersaing di kancah nasional maupun internasional. Terutaa di tahun ini yang telah memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

Apabila membicarakan dana desa yang dialokasikan dari pemerintah merupakan urusan seluruh elemen masyarakat. Penggunaanya memang di tanggungjawabkan kepada aparat desa, selaku pengurus, pelaksana dan pengawas. Namun masyarakat desa harus ikut memantau seluruh kegiatan yang menggunakan dana tersebut agar dalam penggunaan dana tersebut mampu tepat sasar dan berjalan dengan lancar. Hasil pengeluaran yang digunakan untuk melaksanakan program-program harus di lakukan setransparan mungkin untuk menghindari kecurigaan masyarakat akan praktek korupsi yang sering terjadi diantara aparat desa. Apabila pengelolaan alokasi dana yang dikucurkan oleh pemerintah dapat tepat sasaran maka tujuan pemerinta seperti mengurangi kemiskinan, pemerataan pendapatan, mengurangi pengangguran yang akhirnya tercipta masyarakat sejahtera dan tercapai.




Referensi





http://nasional.kompas.com/read/2015/12/26/19280241/Jokowi.Tahun.Kedua.Ini.Dana.Desa.Harus.Tepat.Sasaran

Tidak ada komentar: